1. Dampak negatif dari penggunaan alat TIK yaitu:
a. muncul kejahatan di dunia maya (cybercrime), misalnya akses tanpa izin, illegal contents, spionase dunia maya, sabotase, phising, carding, dan penipuan menggunakan telepon seluler.
b. muncul pelanggaran hak cipta, misalnya pembajakan buku, pembajakan VCD, dan pembajakan CD software.
c. muncul kekejaman dan kekerasan.
d. masuk budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya sendiri.
e. muncul perjudian online dan pornografi.
2. Dampak negatif dari penggunaan alat TIK dapat ditanggulangi dengan aturan-
aturan berikut.
a. The Ten Commandments of Computer Ethics (sepuluh kode etik penggunaan komputer).
b. Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yaitu Undang-Undang nomor 19 tahun 2002.
c. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), yaitu berupa Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar